Pengantar Perbankan
PENGANTAR PERBANKAN
BAB I - PENDAHULUAN
DEFINISI BANK
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Menurut The World Book Encyclopedia
Bank is business establishment that safeguards peoples money and uses it to make loans and investment.
Menurut UU Pokok Perbankan 1967 pasal 1.a. dan UU no.7/1992 (yang telah disempurnakan dan dirubah dengan UU no.10/1998)
PERBANKAN
Adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
BANK
Adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
BANK UMUM
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam bentuk lalu lintas pembayaran.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha dapat secara konvensional maupun secara prinsip Syariah, dan tidak dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
SIMPANAN
Adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Giro
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro atau surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Tabungan
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati bersama
Deposito
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut perjanjian antara pihak ketiga dan pihak bank pada saat penempatan simpanan.
KREDIT/PEMBIAYAAN
Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit Modal Kerja
Adalah pinjaman yang diberikan dari bank kepada nasabah/debitur yang penggunaannya adalah untuk pembelian barang modal untuk membiayai / mempertahankan kelangsungan usaha guna meningkatkan hidup perusahaan.
Kredit Investasi
Adalah pinjaman yang diberikan dari bank kepada nasabah/debitur yang penggunaannya adalah untuk pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan dalam rangka Rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi dan pengadaan proyek baru.
Kredit Konsumtif
Adalah pinjaman yang diberikan dari bank kepada nasabah/debitur yang penggunaannya adalah untuk pembelian barang dan jasa yang dapat memberikan kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
Kredit Jaminan (Contigent Credit)
Adalah fasilitas yang diberikan untuk melengkapi suatu transaksi yang berkaitan dengan perjanjian kontrak jual/beli debitur dengan pihak ketiga lainnya.
SURAT BERHARGA
Adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
NASABAH
Adalah pihak yang menggunakan jasa bank.
Nasabah Dana
Adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Nasabah Debitur
Adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
KANTOR PUSAT BANK
Adalah kantor pusat bank yang bertanggung jawab secara keseluruhan atas setiap kegiatan yang dilakukan cabang-cabang yang dibawah pengawasannya.
KANTOR CABANG
Adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas dimanan kantor tersebut melakukan usahanya.
BANK INDONESIA
Adalah Bank Sentral, sebagai bank yang mengawasi moneter dan lalu lintas pembayaran antar bank, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku.
AGUNAN
Adalah jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian kredit atau pembiayaan.
RAHASIA BANK
Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.
GAMBARAN SINGKAT SEJARAH BANK
UU 1967 psl 1.a
Bank Umum
- Bank Milik Negara
- Bank Swasta
Bank Perkreditan Rakyat
UU no.7 / 1992
Bank Umum
- Bank Milik Negara
- Bank Swasta
* B. Swasta Nasional
* B. Asing/Campuran
* B. Tabungan
* B. Pembangunan
Bank Perkreditan Rakyat
- Bank Pasar
- Bank Desa
- Bank Pegawai
UU no.10 / 1998
Bank Umum
- Bank Konvensional
* B. Milik Negara
* B. Swasta Nasional
* B. Swasta Asing
- Bank Syariah
* B. Milik Negara
* B. Swasta Nasional
Bank Perkreditan Rakyat
FUNGSI PERBANKAN
BANK UMUM MILIK NEGARA
Adalah bank yang didirikan dengan Undang-undang tersendiri dan menurut ketentuan pendirian, seluruh modalnya berasal dari Negara dan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
Menurut UU no.14/1967, bank umum milik Negara adalah Bank Negara Indonesia 1946 (BNI46), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), Bank Ekspor Impor Indonesia (BEII) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Kemudian pada tahun 1998, dirubah menjadi Bank BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri (Gabungan BBD, BEII, BDN, Bapindo)
BANK UMUM SWASTA
Adalah Bank yang didirikan dalam bentuk hukum Perseroan Terbatas dan saham-sahamnya dikeluarkan atas nama serta seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum Indonesia / badan hukum asing yang sudah mendapat persetujuan Pemerintah Indonesia.
Dalam pengelompokkan Bank Umum Swasta, terdiri atas :
Devisa
Bank Umum yang dalam aktivitasnya disamping sebagai bank yang menerima dan menyalurkan dana dalam mata uang lokal juga dapat menerima simpanan maupun penyaluran dana dalam mata uang asing, termasuk didalamnya menerima jual beli uang kartal negara lain.
Non Devisa
Bank Umum yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menerima simpanan dan menyalurkan dana dalam mata uang lain selain lokal currency
FUNGSI BANK UMUM
Berdasarkan fungsinya Bank Umum, terdiri atas :
1. Bank Umum Konvensional
Bank Swasta Nasional
Bank yang didirikan dan menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari menteri keuangan dan harus berbentuk hukum Perseroan Terbatas dan seluruh saham yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan pemimpinnya terdiri dari Warga Negara Indonesia
Bank Asing
Bank yang didirikan dalam bentuk cabang dari bank yang sudah ada diluar negeri atau suatu bank campuran antara bank asing dan bank nasional di Indonesia (berbentuk Badan Hukum = Perseroan Terbatas), dan bidang usaha hanya diperkenankan untuk bidang bank umum dan/atau bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menkeu (no.14/1967)
2. Bank Umum Syariah
Bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum ISLAM antara pihak Bank dengan pihak lain.
Kegiatan usahanya antara lain adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), usaha patungan (musyarakah), jual beli (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa (ijarah)
Bank Umum Syariah tercantum dalam UU no.7/92 tentang Perbankan, dan telah di ubah dan diperjelas dalam aturan yang terpisah dengan Bank Umum Konvensional dalam UU no.10/98 serta SEBI.32/UPB tentang Bank Syariah.
Prinsip Syariah
Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan nasabah.
Kesederajatan
Menempatkan nasabah penyimpan dan pengguna dana maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat yang tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang.
Ketentraman
Prinsip dan kaidah Muamalah Islam (HALAL) antara lain tidak ada riba dan menerapkan zakat harta sehingga nasabah merasakan ketentraman lahir dan batin.
Kebersamaan
Adanya konsep kebersamaan dalam tujuan mendorong kegiatan Investasi dan mengembangkan usaha/produksi perdagangan.
USAHA POKOK PERBANKAN
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang, seperti Surat Berharga Pasar Uang, Promes, Wesel, Obligasi.
4. Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran, antara lain dalam bentuk
- Pengiriman uang dari daerah ke daerah lain baik dalam maupun luar negeri
- Melakukan penagihan atas surat-surat berharga ke/dari daerah lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri
- Melaksanakan pembukaan Letter of Credit, Jaminan bank
- Mendiskontokan, memperdagangkan, membeli/menjual surat wesel dan kertas dagang lainnya baik yang ditarik dengan jaminan surat kredit maupun dengan jaminan dokumen pengangkutan.
5. Menempatkan dana / meminjam dana dari atau memindahkan dana kepada bank lain dengan menggunakan surat, elektronik maupun dengan sarana lain.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga atau usaha kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dan usaha lain yang lazim dilaksanakan di dunia perbankan.
7. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan lainnya.
7. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan lainnya.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut diatas, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan usaha seperti dibawah ini, sesuai ketentuan Bank Indonesia :
1. Transaksi Valuta Asing
2. Penyertaan modal pada bank atau perusahaan dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, asuransi, lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanannya.
3. Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan peraturan perundangan tentang dana pensiun.
PRODUK BANK
1. Pendanaan/Penghimpunan
A. Bank Konvensional
- Giro
- Tabungan
- Deposito
B. Bank Syariah
- Giro Wadiah
- TabunganMudharabah
- Deposito Mudharabah
2. Kredit/Pembiayaan
A. Bank Konvensional
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Konsumtif
- Kredit Jaminan
B. Bank Syariah
- Murabahah/Salam/Istishna (Jual/Beli)
- Mudharabah (Bagi Hasil)
- Musyarakah (Patungan)
- Ijarah (Sewa)
- Hawalah (Pemindahan Utang)
3. Jasa Perbankan
A. Bank Konvensional
- Transfer/Inkaso/Kliring
- ATM
- Debit/ Credit Card
- Account Service (Cash/ TC, Tax Payment, Payroll, Auto/ Direct Debet, dll)
- Trade Finance
- Phone/Internet/Mobile Banking
- Jasa Valas, dll
B. Bank Syariah
- Jasa Kafalah (jaminan Bank Garansi)
- Jasa Wakalah (Jasa Transfer/ Inkaso/ Kliring, ATM, Credit/ Debit Card, dll)
- Jasa Wadiah (SDB)
- Dll.
Catatan utk Bank Syariah
Pendanaan
Wadiah
Adalah titipan dari pihak satu ke pihak lain (individu/golongan) yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendaki.
Wadiah Yad Dhamanah
Adalah sipenerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seijin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan secara utuh setiap saat bila dikehendaki.
Mudharabah
Adalah kerja sama pihak pemilik dana (shahibul maal) dan memberikan kewenangan kepada pihak lainnya (mudharib) dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Jika kewenangan yang diberikan :
Penuh : Disebut Mudharabah Mutlaqah Terbatas: Disebut Mudharabah Muqqayadah
Pembiayaan
1. Murabahah
Adalah perjanjian bank dengan nasabah untuk membiayai pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah dan akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli + margin keuntungan)
2. Mudharabah
Adalah kerja sama pihak pemilik dana (shahibul maal) dan memberikan kepada pihak lain untuk mengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
3. Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan pihak bank dengan nasabah, dimana secara bersama membiayai usaha atau proyek yang dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai kesepakatan dimuka.
4. Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberi uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli
5. Istishna
Adalah pembiayaan jual beli dimana bank (penjual) membuat barang yang dipesan nasabah (Bank dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain)
6. Ijarah
Adalah perjanjian yang memberikan penyewa memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai persetujuan dan setelah sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik (namun penyewa dapat memiliki barang yang disewa dengan pemindahan kepemilikan - Ijarah Wa Iqtina)
7. Hawalah
Adalah akad pemindahan piutang nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal, agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat jasa atas pemindahan piutang tersebut.
Jasa perbankan Syariah
Kafalah
Adalah pemberian jaminan (garansi) pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin. (L/C, Bank Garansi)
Wakalah
Adalah akad perwakilan, dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu
(Jasa Transfer/Inkaso/Kliring, dll)
Wadiah
Adalah titipan dari pihak satu ke pihak lain (individu / golongan) yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendaki. (SDB, dll)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK
1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia
2. Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan melihat aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajamen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank
3. Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan dimaksud di butir kedua di atas dan melaksanakan usaha dengan prinsip kehati-hatian.
4. Bank Indonesia secara berkala ataupun setiap waktu diperlukan melakukan pemeriksaan terhadap bank
5. Bank Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6. Menerapkan Tata Kelola Perusahaan (corporate governance) yang merupakan rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan. Termasuk mencakup hubungan antara para stakeholder yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain.
7. Dalam hal suatu bank dinilai mengalami kesulitan-kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
- Pemegang Saham menambah modal
- Pemegang Saham mengganti Dewan Komisaris dan/atau Direksi
- Bank menghapus bukukan kredit macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya
- Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya
- Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
- Mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Kewajiban bank terhadap Bank Indonesia, adalah :
- Bank wajib menyampaikan keterangan dan penjelasan perihal usahanya
- Atas permintaan Bank Indonesia, bank wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diberikan dalam rangka memperoleh kebenaran dokumen dan penjalasan yang diberikan.
- Keterangan tentang bank yang diperoleh Bank Indonesia bersifat rahasia dan tidak di umumkan.
- Menyampaikan dan mengumumkan neraca dan perhitungan rugi/laba tahunan dan penjelasannya setelah diaudit oleh akuntan publik serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
1. Transaksi Valuta Asing
2. Penyertaan modal pada bank atau perusahaan dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, asuransi, lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanannya.
3. Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan peraturan perundangan tentang dana pensiun.
PRODUK BANK
1. Pendanaan/Penghimpunan
A. Bank Konvensional
- Giro
- Tabungan
- Deposito
B. Bank Syariah
- Giro Wadiah
- TabunganMudharabah
- Deposito Mudharabah
2. Kredit/Pembiayaan
A. Bank Konvensional
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Konsumtif
- Kredit Jaminan
B. Bank Syariah
- Murabahah/Salam/Istishna (Jual/Beli)
- Mudharabah (Bagi Hasil)
- Musyarakah (Patungan)
- Ijarah (Sewa)
- Hawalah (Pemindahan Utang)
3. Jasa Perbankan
A. Bank Konvensional
- Transfer/Inkaso/Kliring
- ATM
- Debit/ Credit Card
- Account Service (Cash/ TC, Tax Payment, Payroll, Auto/ Direct Debet, dll)
- Trade Finance
- Phone/Internet/Mobile Banking
- Jasa Valas, dll
B. Bank Syariah
- Jasa Kafalah (jaminan Bank Garansi)
- Jasa Wakalah (Jasa Transfer/ Inkaso/ Kliring, ATM, Credit/ Debit Card, dll)
- Jasa Wadiah (SDB)
- Dll.
Catatan utk Bank Syariah
Pendanaan
Wadiah
Adalah titipan dari pihak satu ke pihak lain (individu/golongan) yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendaki.
Wadiah Yad Dhamanah
Adalah sipenerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seijin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan secara utuh setiap saat bila dikehendaki.
Mudharabah
Adalah kerja sama pihak pemilik dana (shahibul maal) dan memberikan kewenangan kepada pihak lainnya (mudharib) dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Jika kewenangan yang diberikan :
Penuh : Disebut Mudharabah Mutlaqah Terbatas: Disebut Mudharabah Muqqayadah
Pembiayaan
1. Murabahah
Adalah perjanjian bank dengan nasabah untuk membiayai pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah dan akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli + margin keuntungan)
2. Mudharabah
Adalah kerja sama pihak pemilik dana (shahibul maal) dan memberikan kepada pihak lain untuk mengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
3. Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan pihak bank dengan nasabah, dimana secara bersama membiayai usaha atau proyek yang dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai kesepakatan dimuka.
4. Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberi uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli
5. Istishna
Adalah pembiayaan jual beli dimana bank (penjual) membuat barang yang dipesan nasabah (Bank dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain)
6. Ijarah
Adalah perjanjian yang memberikan penyewa memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai persetujuan dan setelah sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik (namun penyewa dapat memiliki barang yang disewa dengan pemindahan kepemilikan - Ijarah Wa Iqtina)
7. Hawalah
Adalah akad pemindahan piutang nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal, agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat jasa atas pemindahan piutang tersebut.
Jasa perbankan Syariah
Kafalah
Adalah pemberian jaminan (garansi) pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin. (L/C, Bank Garansi)
Wakalah
Adalah akad perwakilan, dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu
(Jasa Transfer/Inkaso/Kliring, dll)
Wadiah
Adalah titipan dari pihak satu ke pihak lain (individu / golongan) yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendaki. (SDB, dll)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK
1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia
2. Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan melihat aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajamen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank
3. Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan dimaksud di butir kedua di atas dan melaksanakan usaha dengan prinsip kehati-hatian.
4. Bank Indonesia secara berkala ataupun setiap waktu diperlukan melakukan pemeriksaan terhadap bank
5. Bank Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6. Menerapkan Tata Kelola Perusahaan (corporate governance) yang merupakan rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan. Termasuk mencakup hubungan antara para stakeholder yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain.
7. Dalam hal suatu bank dinilai mengalami kesulitan-kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
- Pemegang Saham menambah modal
- Pemegang Saham mengganti Dewan Komisaris dan/atau Direksi
- Bank menghapus bukukan kredit macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya
- Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya
- Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
- Mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Kewajiban bank terhadap Bank Indonesia, adalah :
- Bank wajib menyampaikan keterangan dan penjelasan perihal usahanya
- Atas permintaan Bank Indonesia, bank wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diberikan dalam rangka memperoleh kebenaran dokumen dan penjalasan yang diberikan.
- Keterangan tentang bank yang diperoleh Bank Indonesia bersifat rahasia dan tidak di umumkan.
- Menyampaikan dan mengumumkan neraca dan perhitungan rugi/laba tahunan dan penjelasannya setelah diaudit oleh akuntan publik serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Komentar
Posting Komentar